Kapal Pengangkut Ikan
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Pembudidayaan Ikan87.71% Mirip87.71 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudidayaan ikan87.65% Mirip87.65 %
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudidayaan Ikan85.73% Mirip85.73 %
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanenhasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya.