Pembinaan Jalan
Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembinaan Jalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembinaan Jalan
Pembinaan Jalan adalah kegiatan-kegiatan penanganan jaringan jalan terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program, serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan; www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Pembinaan jalan99.95% Mirip99.95 %
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2006Pembinaan jalan97.39% Mirip97.39 %
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2009Menteri81.29% Mirip81.29 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.