Pemberian Insentif
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorongpeningkatan penanaman modal di daerah.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberian Insentif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberian Insentif
Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2020Penghargaan85.25% Mirip85.25 %
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2008Pemberian Kemudahan84.72% Mirip84.72 %
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudahsetiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
- 3PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Pemberi Hibah82.02% Mirip82.02 %
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Pemberi Hibah81.13% Mirip81.13 %
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.