Pemberian Insentif

Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorongpeningkatan penanaman modal di daerah.

Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberian Insentif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberian Insentif

    Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
    85.25% Mirip85.25 %
    Penghargaan

    Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    84.72% Mirip84.72 %
    Pemberian Kemudahan

    Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudahsetiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    82.02% Mirip82.02 %
    Pemberi Hibah

    Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    81.13% Mirip81.13 %
    Pemberi Hibah

    Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.