Pemantauan
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemantauan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
- 2Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbuluntuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
- 3Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
- 4Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.
- 5Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2017Komisi87.26% Mirip87.26 %
Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2019Pelaporan85.08% Mirip85.08 %
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2019Evaluasi84.31% Mirip84.31 %
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.