Pemantauan

Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemantauan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

  2. 2
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbuluntuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

  3. 3
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.

  4. 4
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.

  5. 5
    Pemantauan

    Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    87.26% Mirip87.26 %
    Komisi

    Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    85.08% Mirip85.08 %
    Pelaporan

    Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    84.31% Mirip84.31 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.