Pemantauan

Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbuluntuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemantauan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

  2. 2
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.

  3. 3
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.

  4. 4
    Pemantauan

    Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  5. 5
    Pemantauan

    Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    83.36% Mirip83.36 %
    Perencanaan

    Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2018
    80.26% Mirip80.26 %
    Pengelolaan INSW

    Pengelolaan INSW adalah rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.