Pemantauan

Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemantauan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

  2. 2
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbuluntuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

  3. 3
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.

  4. 4
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.

  5. 5
    Pemantauan

    Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    82.83% Mirip82.83 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakansesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1984
    80.05% Mirip80.05 %
    Prestasi

    Prestasi adalah hasil pencapaian pelaksanaan kemampuan profesional dalam memberikan darma baktinya yang besar di bidang pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.