Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemantauan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
- 2Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbuluntuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
- 3Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
- 4Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.
- 5Pemantauan
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014Pengawasan82.83% Mirip82.83 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakansesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
- 2PP NO. 5 TAHUN 1984Prestasi80.05% Mirip80.05 %
Prestasi adalah hasil pencapaian pelaksanaan kemampuan profesional dalam memberikan darma baktinya yang besar di bidang pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.