Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaporan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2019Evaluasi89.19% Mirip89.19 %
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2019Pemantauan85.08% Mirip85.08 %
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2017Evaluasi82.65% Mirip82.65 %
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 4PP NO. 31 TAHUN 1999Pembimbingan80.18% Mirip80.18 %
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
- 5PERPRES NO. 18 TAHUN 2011Komisi Kejaksaan80.06% Mirip80.06 %
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang 2.