Pelaporan

Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaporan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaporan

    Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    89.19% Mirip89.19 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    85.08% Mirip85.08 %
    Pemantauan

    Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    82.65% Mirip82.65 %
    Evaluasi

    Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    80.18% Mirip80.18 %
    Pembimbingan

    Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2011
    80.06% Mirip80.06 %
    Komisi Kejaksaan

    Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang 2.