Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemantauan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbuluntuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
- 2Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
- 3Pemantauan
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.
- 4Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 5Pemantauan
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.