Prestasi
Prestasi adalah hasil pencapaian pelaksanaan kemampuan profesional dalam memberikan darma baktinya yang besar di bidang pendidikan dan pengajaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prestasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014Pemantauan80.05% Mirip80.05 %
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program ataukegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.