Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan Ruang

    Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanstruktur Ruang dan pola Ruang sesuai denganrencana Tata Ruang melalui penyusunan danpelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2010
    99.32% Mirip99.32 %
    Pemanfaatan ruang

    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    99.24% Mirip99.24 %
    Pemanfaatan ruang

    Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    80.86% Mirip80.86 %
    Tugas pembantuan

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.