Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanstruktur Ruang dan pola Ruang sesuai denganrencana Tata Ruang melalui penyusunan danpelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2010Pemanfaatan ruang99.32% Mirip99.32 %
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Pemanfaatan ruang99.24% Mirip99.24 %
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004Tugas pembantuan80.86% Mirip80.86 %
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.