Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanstruktur Ruang dan pola Ruang sesuai denganrencana Tata Ruang melalui penyusunan danpelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2010Pemanfaatan ruang92.28% Mirip92.28 %
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2010Pemanfaatan ruang92.23% Mirip92.23 %
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.