Perwira kapal

Perwira kapal adalah para mualim, masinis, dan perwira radio kapal.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    97.04% Mirip97.04 %
    Perwira Kapal

    Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    87.38% Mirip87.38 %
    Pemancar radio

    Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan danmemancarkan gelombang radio;6.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 1978
    84.05% Mirip84.05 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 1981
    83.73% Mirip83.73 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1978
    83.72% Mirip83.72 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.

  6. 6
    PP NO. 4 TAHUN 1985
    83.62% Mirip83.62 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 1981
    83.49% Mirip83.49 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; b.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    83.42% Mirip83.42 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  9. 9
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    83.37% Mirip83.37 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; 3.

  10. 10
    PP NO. 30 TAHUN 1982
    83.34% Mirip83.34 %
    Presiden

    Presiden adalah Presiden Republik Indonesia; c.