Petugas Proteksi Radiasi

Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjukoleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakanmampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungandengan Proteksi Radiasi.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petugas Proteksi Radiasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petugas Proteksi Radiasi

    Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegangizin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahannuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakanpekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    81.84% Mirip81.84 %
    Pelindungan Pertanian

    Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya Pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

  2. 2
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    81.44% Mirip81.44 %
    SIPI

    SuratIzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnyadisebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimilikiuntuk melakukansetiappenangkapan ikan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari SIUP.