Pelepasan Hak
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelepasan Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelepasan Hak
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Pelepasan hak94.34% Mirip94.34 %
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
- 2PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pelepasan hak88.28% Mirip88.28 %
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui Kementerian.
- 3PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Pelepasan hak88.08% Mirip88.08 %
Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dariPihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
- 4PP NO. 24 TAHUN 1997Daftar nama81.13% Mirip81.13 %
Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.