Pelepasan Hak

Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelepasan Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelepasan Hak

    Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    94.34% Mirip94.34 %
    Pelepasan hak

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.

  2. 2
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    88.28% Mirip88.28 %
    Pelepasan hak

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara melalui Kementerian.

  3. 3
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    88.08% Mirip88.08 %
    Pelepasan hak

    Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dariPihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    81.13% Mirip81.13 %
    Daftar nama

    Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.