Pelayanan Terpadu

Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Terpadu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Terpadu

    Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untukmelakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindakpidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuanpenyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksidan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 84 TAHUN 2021
    85.02% Mirip85.02 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    83.36% Mirip83.36 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    81.43% Mirip81.43 %
    Penanganan

    Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.80% Mirip80.80 %
    Keluarga berencana

    Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keluarga, pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    80.39% Mirip80.39 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ.

  6. 6
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    80.31% Mirip80.31 %
    Data dan Informasi Keluarga

    Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasilpengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan databerdasarkan pendataan keluarga.