Pelayanan Terpadu
Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan Terpadu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan Terpadu
Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untukmelakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindakpidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuanpenyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksidan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 84 TAHUN 2021Pemangku Kepentingan85.02% Mirip85.02 %
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Pemangku Kepentingan83.36% Mirip83.36 %
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2022Penanganan81.43% Mirip81.43 %
Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga berencana80.80% Mirip80.80 %
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keluarga, pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Masyarakat80.39% Mirip80.39 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ.
- 6PP NO. 87 TAHUN 2014Data dan Informasi Keluarga80.31% Mirip80.31 %
Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasilpengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan databerdasarkan pendataan keluarga.