Pelayanan Terpadu

Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untukmelakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindakpidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuanpenyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksidan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Terpadu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Terpadu

    Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 37 TAHUN 2008
    80.16% Mirip80.16 %
    Maladministrasi

    Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan wewenang, melawan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.