Pelayanan Dasar

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Dasar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

  2. 2
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  3. 3
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    82.52% Mirip82.52 %
    Penyelenggaraan jasa telekomunasi

    Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 8.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.13% Mirip80.13 %
    Pelayanan Jasa Medik Veteriner

    Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.