Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan Dasar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
- 2Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- 3Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Penyelenggaraan jasa telekomunasi81.76% Mirip81.76 %
Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 8.