Pelayanan Dasar

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Dasar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

  2. 2
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  3. 3
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    81.76% Mirip81.76 %
    Penyelenggaraan jasa telekomunasi

    Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 8.