Pelayanan Dasar

Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Dasar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  2. 2
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

  3. 3
    Pelayanan Dasar

    Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.