Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan Dasar juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- 2Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- 3Pelayanan Dasar
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.