Peristiwa Kependudukan
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Pendudukyang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadappenerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnyameliputi pindah datang, perubahan alamat, serta statustinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peristiwa Kependudukan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peristiwa Kependudukan
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- 2Peristiwa Kependudukan
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007pelaporan atas Peristiwa Kependudukan82.74% Mirip82.74 %
pelaporan atas Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialamiPenduduk yang harus dilaporkan karena membawaakibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratlainnya meliputi pindahketerangan kependudukan datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatasmenjadi tinggal tetap.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Keterangan saksi80.16% Mirip80.16 %
Keterangan saksi adalah satu alat buti dalam perkara pidana yangberupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yangia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, denganmenyebut alasan dari pengetahuannya itu.