Pembimbingan

Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembimbingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembimbingan

    Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

  2. 2
    Pembimbingan

    Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkankualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikapdan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani KlienPemasyarakatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    92.99% Mirip92.99 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    92.45% Mirip92.45 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 1999
    91.51% Mirip91.51 %
    Pembinaan

    Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaankepada Tuhan Yang Maha Esa,intelektual, sikap dan perilaku,profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan AnakDidik Pemasyarakatan.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    80.18% Mirip80.18 %
    Pelaporan

    Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.