Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembimbingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
- 2Pembimbingan
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkankualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikapdan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani KlienPemasyarakatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 1999Pembinaan92.99% Mirip92.99 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- 2PP NO. 32 TAHUN 1999Pembinaan92.45% Mirip92.45 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
- 3PP NO. 57 TAHUN 1999Pembinaan91.51% Mirip91.51 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaankepada Tuhan Yang Maha Esa,intelektual, sikap dan perilaku,profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan AnakDidik Pemasyarakatan.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2019Pelaporan80.18% Mirip80.18 %
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.