Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaporan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2017Evaluasi93.14% Mirip93.14 %
Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2008Penyelenggaraan penanggulangan bencana81.59% Mirip81.59 %
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2008Penyelenggaraan penanggulangan bencana81.09% Mirip81.09 %
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.