BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkatBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau,dan mengendalikan StandarNasional Pendidikan.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi BSNP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2005BSNP bertugas88.04% Mirip88.04 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2005BSNP bertugas87.75% Mirip87.75 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.
- 3PERPRES NO. 38 TAHUN 2018Riset84.40% Mirip84.40 %
Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PNF84.05% Mirip84.05 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-PNF83.98% Mirip83.98 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2010Badan Litbang Kehutanan Kementerian83.63% Mirip83.63 %
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2009Menteri83.19% Mirip83.19 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 8PP NO. 77 TAHUN 2019BNPT82.96% Mirip82.96 %
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-PNF82.49% Mirip82.49 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.