BSNP

Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkatBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau,dan mengendalikan StandarNasional Pendidikan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi BSNP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BSNP

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    88.04% Mirip88.04 %
    BSNP bertugas

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    87.75% Mirip87.75 %
    BSNP bertugas

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.

  3. 3
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    84.40% Mirip84.40 %
    Riset

    Riset adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    84.05% Mirip84.05 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    83.98% Mirip83.98 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    83.63% Mirip83.63 %
    Badan Litbang Kehutanan Kementerian

    Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2009
    83.19% Mirip83.19 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  8. 8
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    82.96% Mirip82.96 %
    BNPT

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.

  9. 9
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    82.49% Mirip82.49 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.