Kepailitan

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    82.75% Mirip82.75 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.

  2. 2
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2018
    81.46% Mirip81.46 %
    Komisioner

    Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, di dalam dan di luar pengadilan.