Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Pejabat yang berwenang82.75% Mirip82.75 %
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.
- 2PERPRES NO. 9 TAHUN 2018Komisioner81.46% Mirip81.46 %
Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, di dalam dan di luar pengadilan.