PemerintahPejabat yang berwenang
PemerintahPejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Pejabat yang berwenang85.08% Mirip85.08 %
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.
- 2PP NO. 40 TAHUN 1996Pejabat Pembuat Akta Tanah82.97% Mirip82.97 %
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta tanah.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Barang Kena Pajak81.27% Mirip81.27 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 56 TAHUN 1996Direktorat Jenderal81.22% Mirip81.22 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.