PemerintahPejabat yang berwenang

PemerintahPejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    85.08% Mirip85.08 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    82.97% Mirip82.97 %
    Pejabat Pembuat Akta Tanah

    Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta tanah.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.27% Mirip81.27 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    81.22% Mirip81.22 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.