Pelaksana Pengadaan Tanah

Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    84.90% Mirip84.90 %
    BPN

    Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    80.70% Mirip80.70 %
    TimPersiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.