Pelaksana Pengadaan Tanah
Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012BPN84.90% Mirip84.90 %
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- 2PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimPersiapan80.70% Mirip80.70 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.