BPN

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat BPN adalah LembagaPertanahan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPN

    Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.