Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta tanah.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    83.33% Mirip83.33 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    82.97% Mirip82.97 %
    PemerintahPejabat yang berwenang

    PemerintahPejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.90% Mirip82.90 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2018
    82.67% Mirip82.67 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2021
    82.32% Mirip82.32 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2017
    82.13% Mirip82.13 %
    Perkada

    Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    81.50% Mirip81.50 %
    PPAT

    pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    80.14% Mirip80.14 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.