Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta tanah.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2016Perkada83.33% Mirip83.33 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2002PemerintahPejabat yang berwenang82.97% Mirip82.97 %
PemerintahPejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Perkada82.90% Mirip82.90 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2018Perkada82.67% Mirip82.67 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2021Perkada82.32% Mirip82.32 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2017Perkada82.13% Mirip82.13 %
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- 7PP NO. 24 TAHUN 1997PPAT81.50% Mirip81.50 %
pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2009Kepala Badan80.14% Mirip80.14 %
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.