Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan

Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan

    Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    88.80% Mirip88.80 %
    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.