Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan88.80% Mirip88.80 %
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.