Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 103 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia96.21% Mirip96.21 %
Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 168 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara96.05% Mirip96.05 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara95.34% Mirip95.34 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 4PERPRES NO. 87 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara94.67% Mirip94.67 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 5PERPRES NO. 102 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia94.03% Mirip94.03 %
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- 6PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional93.90% Mirip93.90 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 7PERPRES NO. 170 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara92.59% Mirip92.59 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 8PERPRES NO. 117 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara92.51% Mirip92.51 %
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 9PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara91.99% Mirip91.99 %
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 10PERPRES NO. 6 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional91.27% Mirip91.27 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.