Kepala Staf Angkatan

Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, KepalaStaf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala Staf Angkatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

  2. 2
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala StafAngkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

  3. 3
    Kepala Staf Angkatan

    Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    86.45% Mirip86.45 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2018
    86.03% Mirip86.03 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2016
    85.78% Mirip85.78 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1984
    83.27% Mirip83.27 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara; 5.

  5. 5
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    82.99% Mirip82.99 %
    PNS Polri

    Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    82.93% Mirip82.93 %
    PNS Polri

    Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 1986
    82.91% Mirip82.91 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.