Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2017
    93.12% Mirip93.12 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  2. 2
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2014
    91.31% Mirip91.31 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang www.

  3. 3
    PERPRES NO. 160 TAHUN 2015
    89.72% Mirip89.72 %
    Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 155 TAHUN 2015
    86.99% Mirip86.99 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

    Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

  5. 5
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2019
    86.67% Mirip86.67 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  6. 6
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2017
    85.69% Mirip85.69 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

  7. 7
    UU NO. 40 TAHUN 2008
    85.15% Mirip85.15 %
    Diskriminasiras dan etnis

    Diskriminasiras dan etnis adalah segala bentukpembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihanberdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkanpencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasandasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.

  8. 8
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2015
    85.13% Mirip85.13 %
    Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara

    Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

  9. 9
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2020
    85.06% Mirip85.06 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

  10. 10
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2014
    84.96% Mirip84.96 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.