Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 117 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan93.12% Mirip93.12 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- 2PERPRES NO. 114 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia91.31% Mirip91.31 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang www.
- 3PERPRES NO. 160 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional89.72% Mirip89.72 %
Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
- 4PERPRES NO. 155 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman86.99% Mirip86.99 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- 5PERPRES NO. 51 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia86.67% Mirip86.67 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- 6PERPRES NO. 116 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional85.69% Mirip85.69 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 7UU NO. 40 TAHUN 2008Diskriminasiras dan etnis85.15% Mirip85.15 %
Diskriminasiras dan etnis adalah segala bentukpembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihanberdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkanpencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasandasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.
- 8PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara85.13% Mirip85.13 %
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 9PERPRES NO. 15 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional85.06% Mirip85.06 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 10PERPRES NO. 115 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial84.96% Mirip84.96 %
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.