Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 160 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 51 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia96.85% Mirip96.85 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- 2PERPRES NO. 117 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan92.08% Mirip92.08 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- 3PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara92.04% Mirip92.04 %
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 4PERPRES NO. 116 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional91.86% Mirip91.86 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional91.84% Mirip91.84 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 6PERPRES NO. 155 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman91.82% Mirip91.82 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- 7PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional91.23% Mirip91.23 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 8PERPRES NO. 111 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial91.21% Mirip91.21 %
Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 9PERPRES NO. 125 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara90.99% Mirip90.99 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 10PERPRES NO. 113 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia90.80% Mirip90.80 %
Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.