Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sumber: PERPRES NO. 117 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2010
    93.12% Mirip93.12 %
    Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  2. 2
    PERPRES NO. 160 TAHUN 2015
    92.08% Mirip92.08 %
    Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 159 TAHUN 2015
    91.98% Mirip91.98 %
    Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2019
    91.84% Mirip91.84 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  5. 5
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2017
    91.42% Mirip91.42 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2020
    91.25% Mirip91.25 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 164 TAHUN 2015
    90.75% Mirip90.75 %
    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

  8. 8
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2019
    90.59% Mirip90.59 %
    Pegawai TVRI

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

  9. 9
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2020
    90.17% Mirip90.17 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

  10. 10
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2020
    89.76% Mirip89.76 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.