Badan Pengelola
Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengelola juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengelola
Badan Pengelola adalah Badan Usaha Milik Negara dan badan lainyang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi sebagai pengelolaKasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah.
- 2Badan Pengelola
Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan olehUndang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas WilayahNegara dan Kawasan Perbatasan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2008Tim Penilai86.00% Mirip86.00 %
Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2014Badan Pengusahaan Batam82.61% Mirip82.61 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2008EDOB81.25% Mirip81.25 %
Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapanaspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2011Badan Pengusahaan80.31% Mirip80.31 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.