Badan Pengelola

Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengelola juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengelola

    Badan Pengelola adalah Badan Usaha Milik Negara dan badan lainyang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi sebagai pengelolaKasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah.

  2. 2
    Badan Pengelola

    Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan olehUndang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas WilayahNegara dan Kawasan Perbatasan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    86.00% Mirip86.00 %
    Tim Penilai

    Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    82.61% Mirip82.61 %
    Badan Pengusahaan Batam

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    81.25% Mirip81.25 %
    EDOB

    Evaluasi Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EDOB adalah evaluasi terhadap perkembangan kelengkapanaspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah pada daerah yang baru dibentuk.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2011
    80.31% Mirip80.31 %
    Badan Pengusahaan

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.