Badan Pengelola
Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan olehUndang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas WilayahNegara dan Kawasan Perbatasan.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengelola juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengelola
Badan Pengelola adalah Badan Usaha Milik Negara dan badan lainyang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi sebagai pengelolaKasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah.
- 2Badan Pengelola
Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.