Badan Pengusahaan

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengusahaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengusahaan

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    99.83% Mirip99.83 %
    Badan Pengusahaan Batam

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    92.55% Mirip92.55 %
    Badan Pengusahaan Kawasan

    Badan Pengusahaan Kawasan adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    90.23% Mirip90.23 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2011
    90.11% Mirip90.11 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  5. 5
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    87.02% Mirip87.02 %
    DKS

    Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

  6. 6
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    85.23% Mirip85.23 %
    Dewan Kawasan BBK

    Dewan Kawasan BBK adalah lembaga/institusi yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan BBK.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    84.27% Mirip84.27 %
    Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah lembaga/institusi yang bertugas menetapkan kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

  8. 8
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    82.54% Mirip82.54 %
    Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    81.23% Mirip81.23 %
    Badan Pengusahaan Kawasan

    Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.