Badan Pengusahaan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengusahaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengusahaan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2014Badan Pengusahaan Batam99.83% Mirip99.83 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Badan Pengusahaan Kawasan92.55% Mirip92.55 %
Badan Pengusahaan Kawasan adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2021Dewan Kawasan90.23% Mirip90.23 %
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2011Dewan Kawasan90.11% Mirip90.11 %
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 5PP NO. 83 TAHUN 2010DKS87.02% Mirip87.02 %
Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
- 6PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Dewan Kawasan BBK85.23% Mirip85.23 %
Dewan Kawasan BBK adalah lembaga/institusi yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan BBK.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas84.27% Mirip84.27 %
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah lembaga/institusi yang bertugas menetapkan kebijakan umum dalam rangka percepatan pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- 8PP NO. 83 TAHUN 2010Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS82.54% Mirip82.54 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2009Badan Pengusahaan Kawasan81.23% Mirip81.23 %
Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.