Badan Pengelola

Badan Pengelola adalah Badan Usaha Milik Negara dan badan lainyang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi sebagai pengelolaKasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengelola juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengelola

    Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan olehUndang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas WilayahNegara dan Kawasan Perbatasan.

  2. 2
    Badan Pengelola

    Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.