Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah Pegawai Negerilainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangdan Pegawaiberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 135 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi96.48% Mirip96.48 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 2PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi96.40% Mirip96.40 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana96.04% Mirip96.04 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 4PERPRES NO. 4 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana95.53% Mirip95.53 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana95.36% Mirip95.36 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 6PERPRES NO. 115 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme94.95% Mirip94.95 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- 7PERPRES NO. 159 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional94.51% Mirip94.51 %
Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- 8PERPRES NO. 87 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara94.48% Mirip94.48 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 9PERPRES NO. 140 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional94.02% Mirip94.02 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.