Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional99.32% Mirip99.32 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 2PERPRES NO. 168 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara97.12% Mirip97.12 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
- 3PERPRES NO. 170 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara97.05% Mirip97.05 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 4PERPRES NO. 117 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara97.00% Mirip97.00 %
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 5PERPRES NO. 159 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional96.86% Mirip96.86 %
Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
- 6PERPRES NO. 135 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi95.60% Mirip95.60 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 7PERPRES NO. 8 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya95.50% Mirip95.50 %
Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
- 8PERPRES NO. 29 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia95.34% Mirip95.34 %
Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- 9PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi95.23% Mirip95.23 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.