Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 152 TAHUN 2015
    99.50% Mirip99.50 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah PNS, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2013
    95.09% Mirip95.09 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2017
    89.45% Mirip89.45 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2019
    88.98% Mirip88.98 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  5. 5
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2020
    88.44% Mirip88.44 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 33 TAHUN 2016
    88.37% Mirip88.37 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

  7. 7
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2018
    88.18% Mirip88.18 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

  8. 8
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2014
    87.51% Mirip87.51 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

    Pegawai di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

  9. 9
    PERPRES NO. 134 TAHUN 2017
    86.48% Mirip86.48 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  10. 10
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2014
    86.17% Mirip86.17 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.