Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumber: PERPRES NO. 136 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 131 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan99.93% Mirip99.93 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan88.79% Mirip88.79 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajuritTentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkanKeputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatanatau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pertahanan.
- 3PERPRES NO. 120 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian85.55% Mirip85.55 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- 4PERPRES NO. 79 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan84.40% Mirip84.40 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
- 5PERPRES NO. 111 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional83.97% Mirip83.97 %
Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangwww.
- 6PERPRES NO. 143 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata83.55% Mirip83.55 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- 7PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi83.51% Mirip83.51 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 8PERPRES NO. 126 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata83.29% Mirip83.29 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
- 9PERPRES NO. 116 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi82.94% Mirip82.94 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
- 10PERPRES NO. 124 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan82.26% Mirip82.26 %
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.