Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber: PERPRES NO. 136 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 131 TAHUN 2017
    99.93% Mirip99.93 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  2. 2
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2015
    88.79% Mirip88.79 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajuritTentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkanKeputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatanatau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pertahanan.

  3. 3
    PERPRES NO. 120 TAHUN 2018
    85.55% Mirip85.55 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

  4. 4
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2013
    84.40% Mirip84.40 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.

  5. 5
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2012
    83.97% Mirip83.97 %
    Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangwww.

  6. 6
    PERPRES NO. 143 TAHUN 2015
    83.55% Mirip83.55 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.

  7. 7
    PERPRES NO. 163 TAHUN 2015
    83.51% Mirip83.51 %
    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

    Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

  8. 8
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2018
    83.29% Mirip83.29 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

  9. 9
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2018
    82.94% Mirip82.94 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

  10. 10
    PERPRES NO. 124 TAHUN 2017
    82.26% Mirip82.26 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.