Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu www.

Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.