Gangguan

Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihaktertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkanpengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden danMantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negarasetingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    80.66% Mirip80.66 %
    Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa

    Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    80.16% Mirip80.16 %
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutPemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.01% Mirip80.01 %
    Paspampres

    Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.