Gangguan
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihaktertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkanpengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden danMantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negarasetingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 1999Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa80.66% Mirip80.66 %
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2003Pemilu Presiden dan Wakil Presiden80.16% Mirip80.16 %
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutPemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Paspampres80.01% Mirip80.01 %
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.