Bank Gagal

Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.38% Mirip80.38 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitandengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yangberkaitan dengan Efek.