Bank Gagal
Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Pasar Modal80.38% Mirip80.38 %
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitandengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yangberkaitan dengan Efek.