Partai politik lokal

Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Partai politik lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Partai politik lokal

    Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentukoleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2002
    88.57% Mirip88.57 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  2. 2
    PP NO. 83 TAHUN 2012
    86.50% Mirip86.50 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    86.18% Mirip86.18 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    85.55% Mirip85.55 %
    Partai politik

    Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas untuk kehendak memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.26% Mirip84.26 %
    Penyelenggara Pemilu

    Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    83.23% Mirip83.23 %
    Partai politik

    Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk olehsekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar persamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    81.19% Mirip81.19 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 2008
    81.13% Mirip81.13 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. 9
    PP NO. 5 TAHUN 2009
    80.35% Mirip80.35 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan.