Penyelenggara pemilihan umum
Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2002Partai Politik87.60% Mirip87.60 %
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2005Panitia pengawas83.44% Mirip83.44 %
Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2008Panitia pengawas83.02% Mirip83.02 %
Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017Penyelenggara Pemilu82.81% Mirip82.81 %
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2015Pemilihan80.91% Mirip80.91 %
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnyadisebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotadan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2007Partai politik80.30% Mirip80.30 %
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk olehsekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar persamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
- 7UU NO. 2 TAHUN 1999Partai Politik80.30% Mirip80.30 %
Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.