Penyelenggara pemilihan umum

Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2002
    87.60% Mirip87.60 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    83.44% Mirip83.44 %
    Panitia pengawas

    Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    83.02% Mirip83.02 %
    Panitia pengawas

    Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh DPRD yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.81% Mirip82.81 %
    Penyelenggara Pemilu

    Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.91% Mirip80.91 %
    Pemilihan

    Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnyadisebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotadan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    80.30% Mirip80.30 %
    Partai politik

    Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk olehsekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar persamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 1999
    80.30% Mirip80.30 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.