Parkir

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidakditinggalkanbeberapasaatdanbergerak untukpengemudinya.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Parkir juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Parkir

    Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

  2. 2
    Parkir

    Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera; 14.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.99% Mirip83.99 %
    Berhenti

    Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerakuntuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.01% Mirip81.01 %
    Mobil bis

    Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang; 9.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    80.14% Mirip80.14 %
    Mobil penumpang

    Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya; www.