Parkir
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidakditinggalkanbeberapasaatdanbergerak untukpengemudinya.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Parkir juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Parkir
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
- 2Parkir
Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera; 14.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Berhenti83.99% Mirip83.99 %
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerakuntuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Mobil bis81.01% Mirip81.01 %
Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang; 9.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1990Mobil penumpang80.14% Mirip80.14 %
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya; www.