Parkir
Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera; 14.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Parkir juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Tempat pemberhentian (halte)90.72% Mirip90.72 %
Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera; 15.