Parkir

Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera; 14.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Parkir juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Parkir

    Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

  2. 2
    Parkir

    Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidakditinggalkanbeberapasaatdanbergerak untukpengemudinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    90.72% Mirip90.72 %
    Tempat pemberhentian (halte)

    Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat segera; 15.