Mobil penumpang
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya; www.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Mobil bis89.63% Mirip89.63 %
Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang; 9.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2010Stasiun Radio Kapal83.56% Mirip83.56 %
Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.
- 3PP NO. 56 TAHUN 1996Senjata Api Dinas82.99% Mirip82.99 %
Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan DirektoratJenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya,baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api StandarABRI serta Peralatan Keamanan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 1997Reklame80.82% Mirip80.82 %
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah; 9.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2009Parkir80.14% Mirip80.14 %
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidakditinggalkanbeberapasaatdanbergerak untukpengemudinya.